Subandi Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pembangunan IKN Kalimantan Timur

Posted by : agendaka November 10, 2024

AgendaKaltimNews.com, SAMARINDA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semakin pesat di Kalimantan Timur menjadi topik hangat yang menarik perhatian banyak pihak, termasuk anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap dilindungi di tengah ambisi pembangunan besar ini. Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga penjaga ekosistem yang krusial bagi keberlanjutan lingkungan dan budaya di Kalimantan Timur.

“Perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya sebuah keharusan, tetapi juga tanggung jawab yang harus diemban oleh pemerintah. Mereka adalah bagian dari sejarah dan identitas kita yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Subandi dengan tegas pada wawancara yang berlangsung pada Minggu (10/11/2024).

Masyarakat Adat sebagai Penjaga Alam

Subandi mengingatkan bahwa masyarakat adat di Kalimantan Timur telah memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan budaya di provinsi ini. Mereka bukan sekadar penduduk lokal, tetapi juga penjaga hutan, sungai, dan ekosistem yang menjadi bagian tak terpisahkan dari alam Kalimantan. Dengan adanya pembangunan IKN, yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, Subandi menyatakan bahwa pemerintah harus lebih memperhatikan keseimbangan antara pembangunan fisik dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pembangunan ini harus dilakukan dengan bijaksana. Masyarakat adat memiliki pengetahuan yang sangat mendalam tentang alam dan kearifan lokal. Oleh karena itu, mereka harus dilibatkan secara aktif dalam setiap proses pembangunan,” kata Subandi.

Keberlanjutan Sosial dan Budaya

Lebih lanjut, Subandi menjelaskan bahwa pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat adat, bukan hanya sebagai wacana, tetapi sebagai kebijakan yang jelas dan terukur. “Pemerintah harus memandang masyarakat adat sebagai mitra sejajar dalam pembangunan. Jangan hanya melihat mereka sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai pengawal kearifan lokal yang harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lahan adat mereka,” tuturnya.

Menurutnya, untuk menjaga keberlanjutan budaya dan sosial masyarakat adat, pemerintah harus merumuskan kebijakan yang tidak hanya mengutamakan kepentingan ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional yang telah terjaga turun-temurun.

Pentingnya Penghormatan terhadap Hak Tanah Adat

Subandi juga menyoroti perlunya perlindungan tanah adat, yang selama ini menjadi hak masyarakat adat. Tanpa adanya kebijakan yang jelas, tanah-tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka berisiko terancam oleh kepentingan pembangunan. “Pembangunan IKN seharusnya tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat, terutama terkait dengan tanah leluhur mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tetap memiliki hak atas tanah yang selama ini mereka kelola,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa keberhasilan pembangunan IKN bukan hanya diukur dari kemajuan fisik, tetapi juga dari seberapa besar penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, dan sejauh mana mereka terlibat dalam setiap aspek pembangunan.

Mengawal Keadilan Sosial dan Budaya dalam Pembangunan

Subandi mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan IKN akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menjaga keadilan sosial dan budaya di tengah masyarakat adat. “Kami di DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal hak-hak masyarakat adat agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan ini. Pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan di Kaltim hanya bisa tercapai jika seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat, dilibatkan dengan adil,” pungkasnya. (adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US