Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Mendesak Perusahaan Tanggung Jawab Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tambang Batubara

Posted by : mira November 2, 2023

agendakaltimnews.com – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, telah menekan CV Prima Mandiri untuk menyelesaikan perbaikan jalan provinsi ruas Sangasanga – Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara yang rusak akibat aktivitas tambang batubara beberapa waktu lalu.

“Kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas masih menjadi masalah bagi masyarakat, terutama para petani,” kata Samsun Selasa (31/10/2023) kemarin.

Samsun menyebutkan petani disana mengeluhkan jalan yang rusak padahal mereka sangat membutuhkan prasarana jalan yang bagus untuk membawa hasil pertanian mereka. “Infrastruktur jalan Dondang ini sangat penting untuk kelancaran distribusi hasil pertanian,” kata Samsun.

Sebelumnya Samsun mengaku telah mendapatkan informasi perbaikan jalan Dondang tersebut ditargetkan selesai pada Februari 2023. Namun perbaikan tersebut bukan merupakan tanggung jawab Dinas PUPR, melainkan tanggung jawab perusahaan (CV Prima Mandiri) yang telah merusak jalan tersebut. “Perusahaan yang beroperasi di sana harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas mereka, menambang batubara di badan jalan,” tegas Samsun.

Pihaknya akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut. Jika mereka tidak memenuhi janjinya, maka DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi akan mengambil langkah hukum. Politikus Partai PDI-Perjuangan ini berharap agar perbaikan jalan Dondang dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Oleh karena itu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. “Kami berharap adanya sinergi antara pemerintah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.

Seperti diketahui, perusahaan batu bara CV Prima Mandiri telah menyepakati untuk melakukan perbaikan kerusakan ruas Jalan Sangasanga-Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berstatus jalan provinsi. “Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan dengan perusahaan dengan Pemprov Kaltim,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rahmad usai memimpin peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri beberapa waktu lalu.

Ujang menjelaskan penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsi kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan. Untuk perbaikan ini, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis, dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.(adv)

RELATED POSTS
FOLLOW US