Dana Desa Kaltim 2024 Meningkat Jadi Rp787,18 Miliar, Fokus pada Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Posted by : agendaka July 27, 2024

agendakaltimnews.com, Dana Desa (DD) untuk 841 desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp787,18 miliar, naik Rp9,9 miliar dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah Rp777,27 miliar.

“Penggunaan DD meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas desa, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan langsung untuk warga miskin,” jelas Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Aswanda, di Samarinda pada hari Sabtu.

Jumlah DD sebesar Rp787,18 miliar ini adalah alokasi awal, yang berarti anggaran tersebut belum termasuk kemungkinan penambahan yang biasanya terjadi pada perubahan anggaran di pertengahan tahun, sehingga ada kemungkinan DD meningkat di akhir tahun ini.

Sebagai contoh, pada tahun 2023, alokasi awal DD adalah Rp777,27 miliar, tetapi di pertengahan tahun, anggaran tersebut mendapat tambahan dari APBN sebesar Rp24,12 miliar, sehingga total DD di akhir 2023 mencapai Rp801,39 miliar.

Aswanda merinci alokasi DD tahun 2024 yang sebesar Rp787,18 miliar, yaitu Rp119,59 miliar untuk 139 desa di Kabupaten Paser, Rp189,47 miliar untuk 193 desa di Kutai Kartanegara, dan Rp92,61 miliar untuk 100 desa di Kabupaten Berau.

Selain itu, Kabupaten Kutai Barat akan mendapatkan Rp158,57 miliar untuk 190 desa, Kabupaten Kutai Timur Rp146,49 miliar untuk 139 desa, Penajam Paser Utara Rp28,75 miliar untuk 30 desa, dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp51,68 miliar untuk 50 desa.

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7/2023 tentang Prioritas Penggunaan DD yang ditetapkan pada 27 Oktober 2023, DD 2024 akan diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan, baik melalui pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan DD akan dilakukan melalui swakelola dan lebih diutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa, dengan minimal 50 persen dari dana kegiatan digunakan untuk upah pekerja.

RELATED POSTS
FOLLOW US