Pemilik Depot Jamu Kuat Ilegal di Samarinda Ditangkap, 110 Jenis Obat Disita

Posted by : agendaka October 1, 2023

Kepolisian Samarinda berhasil menggulung jaringan depot jamu kuat ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah ini. Pada razia yang dilakukan kemarin, pemilik depot beserta sejumlah jenis obat yang diduga ilegal berhasil ditangkap, sementara 110 jenis obat disita sebagai barang bukti.

Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan terkait aktivitas ilegal yang terjadi di depot jamu kuat tersebut. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait potensi masalah kesehatan yang dapat muncul akibat penggunaan obat-obatan ilegal.

Kepala Kepolisian Samarinda, Inspektur Jenderal Polisi Darmawan, mengungkapkan bahwa depot jamu kuat ilegal ini menjual berbagai jenis obat yang tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Kami telah mengidentifikasi 110 jenis obat yang disita dalam operasi ini, termasuk obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya serta tanpa label yang jelas,” kata Darmawan dalam konferensi pers.

Pemilik depot yang ditangkap merupakan seorang pria berusia 45 tahun yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Dia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi ini juga menimbulkan perhatian terkait bahaya konsumsi obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. BPOM dan pihak berwenang setempat mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa obat-obatan yang mereka konsumsi memiliki izin resmi serta kualitas yang terjamin.

Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan aktivitas ilegal sejenis ini kepada pihak berwajib agar langkah penegakan hukum dapat segera diambil. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat.

RELATED POSTS
FOLLOW US