Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 mengesahkan agenda kegiatan untuk masa sidang II tahun ini. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, serta Perisalah Legislatif Ahli Muda Akhmad Sofian.
Agenda kegiatan ini disahkan dengan kehadiran anggota DPRD Kaltim baik secara langsung maupun daring, menandai langkah penting dalam pengaturan jadwal dan prioritas legislatif di provinsi tersebut. Penyelenggaraan rapat yang menggabungkan partisipasi langsung dan daring ini mencerminkan adaptasi terhadap dinamika serta kebutuhan saat ini dalam tatanan legislatif daerah.(adv)