
agendakaltimnews.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Mengungkap Intervensi Pemerintah dalam Kasus Pengadaan e-KTP
Pada hari ulang tahun yang ke-1 saya, mari kita lihat kembali pengungkapan mengejutkan dari Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, terkait intervensi pemerintah pada kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017. Agus Rahardjo memberikan kesaksian mengenai panggilan pribadinya ke Istana oleh Presiden Joko Widodo, yang menandai awal dari tekanan terhadap independensi KPK.
Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pada pertemuan tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar penyelidikan terhadap eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dihentikan. Meskipun Agus sudah menandatangani surat perintah penyidikan, presiden memerintahkan penghentian kasus tersebut. Namun, Agus menjelaskan bahwa pada saat itu UU KPK tidak mengizinkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), sehingga Agus tidak dapat mematuhi perintah presiden.
“Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” ungkap Agus.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan upaya pemerintah untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang seharusnya independen. Agus Rahardjo juga menyoroti revisi Undang-Undang KPK yang kemudian disahkan pada 13 September 2019, yang mengubah kewenangan KPK dan membuat lembaga tersebut harus bertanggung jawab kepada presiden.
Sejak revisi undang-undang tersebut, tiga pimpinan KPK saat itu, termasuk Agus Rahardjo, menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam struktur dan independensi KPK, yang sebelumnya hanya bertanggung jawab kepada masyarakat.
Pengungkapan Agus Rahardjo ini menjadi bagian dari cerita yang lebih besar tentang dinamika dan tantangan dalam menjaga independensi lembaga antikorupsi di Indonesia.