
agendakaltimnews.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim untuk tidak berpartisipasi dalam kegiatan politik mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini disampaikan di Samarinda pada Rabu (8/11/2023), sebagai bentuk pengingat terhadap netralitas ASN dalam proses politik.
“ASN harus netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” ujar Jahidin pada Kamis (9/11/2023).
Jahidin menegaskan bahwa aturan hukum yang mengatur ASN sangat jelas, di mana ASN dilarang ikut terlibat dalam aktivitas politik. Ia mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menekankan bahwa jika ada keinginan untuk terlibat dalam politik, ASN sebaiknya mengajukan pensiun.
“Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya,” tegas Jahidin.
Lebih lanjut, Jahidin menekankan bahwa ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, harus tetap netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon, baik pada pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.
“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” tambahnya.
Larangan terhadap ASN untuk terlibat dalam politik aktif merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(adv)