agendakaltimnews.com – Menjelang akhir tahun, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim untuk mengevaluasi capaian kinerjanya, khususnya terkait daya serap anggaran tahun 2023. Dalam panggilan tersebut, Komisi III menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat peran mereka sebagai pelayan masyarakat.
Jahidin, anggota Komisi III, menekankan bahwa ASN harus tetap netral dan tidak boleh berpihak pada kelompok partai politik, termasuk keluarganya. Ia menegaskan bahwa aturan hukum mengatur dengan jelas bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jahidin menyarankan agar jika ASN ingin terlibat dalam politik, sebaiknya mengajukan pensiun, karena selama masih aktif dinas, terlibat dalam politik merupakan pelanggaran Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya.
Selain itu, Jahidin menambahkan bahwa ASN, terutama yang memiliki jabatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus tetap netral, baik dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden. Netralitas ini diperlukan untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Larangan ASN berpolitik praktis mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Jahidin.(adv)