
agendakaltimnews.com – Pada Kamis (12/10/2023), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi dan mendalami beberapa materi terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Pansus Ponpes yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane dan Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima oleh Sukoco, yang menjabat sebagai Plh Direktur Produk Hukum Daerah, serta Wahyu Perdana Putra, Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh Rahmadiana, yang merupakan Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Daerah Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kalimantan Timur, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim, Ahmad Ardian, dan Tenaga Ahli Pansus.
Mimi Meriami Br Pane menjelaskan bahwa target penyelesaian Ranperda ini diharapkan akan selesai pada akhir November. Ia juga menyebut bahwa banyak masukan dari pihak Kemendagri terkait masalah prosedur dan hibah. Perubahan nama dari Ranperda menjadi Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dilakukan agar lebih luas dan fleksibel dalam memberikan bantuan.
Sukoco menyoroti Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang memberikan kewenangan pada pesantren di pusat. Namun, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan kewenangan ini. Sukoco menjelaskan bahwa usulan dari gubernur dalam hal ini masih tetap mendapat perhatian.
Dalam pembahasan selanjutnya, akan dipertimbangkan judul yang lebih sesuai, seperti “Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” mengingat kewenangan absolut pemerintah dalam hal ini, sambil tetap mempertimbangkan usulan dari gubernur.(adv)